Ini Jadwal Putusan MK Terkait Pemilu Terbuka dan Tertutup

- Selasa, 13 Juni 2023 08:15 WIB
Ini Jadwal Putusan MK Terkait Pemilu Terbuka dan Tertutup
Internet
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
bulat.co.id - Pemilihan umum dengan proporsional terbuka dan tertutup masih menjadi pembahasan masyarakat. Bahkan, sesama masyarakat pun tak jarang saling berdebat ketika membahas persoalan ini.

Apakah nanti Pemilu dilakukan dengan tertutup dan terbuka tentunya ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, persoalan tersebut masih dibahas untuk segera diputuskan.

Dari data yang dihimpun, Selasa (13/6/2023), putusan sidang gugatan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ini, rencananya akan dilakukan MK pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga :MANAKAH SISTEM PEMILU YANG BAIK DI INDONESIA ?

"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sesuai keterangan yang diterima.

Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada sidang Selasa (23/5), yang meminta para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang dipulihkan dengan nomor pendaftaran perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga : PDI-P Ajak Demokrat Kerja Sama Politik, Pengamat: Momentum Rekonsoliasi

Keenam orang yang menjadi pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocorannya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem legislasi pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau partai coblos.Atas tuduhan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan. (dhan/ant)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru