I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan bahwa pasangan
telah resmi ditentukan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Setelah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 secara tertutup pada tanggal 22 September 2024 di Medan, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengumumkan hasilnya.
Agus Arifin menyampaikan bahwa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sumut Nomor 191 tahun 2024 dan pengundian nomor akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024.
Pasangan Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan partai politik, terdiri dari Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PSI, dengan total suara sah DPRD Sumut Pemilu 2024 mencapai 5.493.530 suara.
Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri didukung oleh Partai Hanura, PDI-P, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat dengan memperoleh 1.820.883 suara sah DPRD Sumut Pemilu 2024.
Menurut Agus, rapat pleno daftar pemilihan tetap (DPT) juga akan dilakukan keesokan harinya. Dia berharap bahwa keputusan ini akan menumbuhkan antusias masyarakat untuk berpartisipasi pada Pilkada 2024 di wilayah ini.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan sejumlah tahapan pilkada dan akan terus meningkatkan sosialisasi tentang pilkada di Sumut.
Dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Sumut, masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan dan berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan daerah yang baik dan amanah untuk Sumatera Utara.