Hore! Honor Ketua PPK, KPPS dan Anggota Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya

Andy Liany - Sabtu, 18 November 2023 16:00 WIB
Hore! Honor Ketua PPK, KPPS dan Anggota Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya
Ilustrasi.
bulat.co.id -Pemerintah memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019, Ketua PPK diberikan honor pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000.

Kemudia, pada pemilihan 2020 Ketua PPK digaji Rp 2.200.000.

Honor Ketua PPK dinaikkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebut, kenaikan honor tersebut cukup wajar.

Mengingat saat ini kondisi inflasi juga meningkat yang juga bahan-bahan pokok makanan meningkat.

"Beban kerja badan Ad Hoc juga cukup tinggi. Maka saya melihat honor segitu cukup wajar dan beralasan," tutur Ujang melansir Kontan.co.id, Sabtu (18/11/2023).

Kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Untuk Ketua KPPS, honornya dinaikkan menjadi Rp 1.200.000 dari honor tahun 1029 sebesar Rp 550.000.


Sementara honor anggota KPPS dari Rp 500.000 pada 2019 menjadi Rp 1.100.000 pada Pemilu 2024.

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc.

Biaya tersebut menyangkut kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah, santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang.

Sementara untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

Bagi badan Ad hoc yang mengalami luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru