bulat.co.id -
TEBING TINGGI | Seorang
pegawai Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota
Tebingtinggi me
larang sejumlah
wartawan dalam
meliput rapat pleno hasil
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024
tingkat Kota
Tebingtinggi.Rapat pleno hasil
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024
tingkat Kota
Tebingtinggi digelar di aula salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota
Tebingtinggi, pada Kamis (29/2/24).
Sejumlah
wartawan tampak hadir untuk
meliput jalannya
rekapitulasi, namun sangat dikesalkan, sejumlah
wartawan mendapat
larangan dari pihak panitia penyelenggara untuk melakukan peliputan
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut salah seorang
wartawan dari media televisi, Alex Garingging mengatakan, dirinya sangat menyesalkan atas perilaku pihak panitia yang tidak bermitra terhadap sejumlah
wartawan.
Padahal dirinya mengaku sebelumnya sudah mendapat undangan resmi dari Ketua
KPU Kota
Tebingtinggi, untuk melakukan peliputan dalam acara tersebut, namun saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media.
"Karena tidak bisa menunjukkan surat perusahaan dari media, akibatnya para sejumlah
wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca," kesal Alex.
Sebelumnya
KPU Kota
Tebingtinggi baru saja menyelesaikan
rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari hingga 28 Februari 2024.
Padahal dalam
rekapitulasi di
tingkat PPK beberapa hari yang lalu, proses
rekapitulasi di duga dinilai amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bahkan saat
rekapitulasi di
tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh
KPU Kota
Tebingtinggi.