Gawat..!!! Pengawai KPU Tebingtinggi Larang Wartawan Meliput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

Hendra Mulya - Kamis, 29 Februari 2024 14:15 WIB
Gawat..!!! Pengawai KPU Tebingtinggi Larang Wartawan Meliput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota
Istimewa
Terlihat awak media tidak dapat masuk dalam rekap rekapitulasi suara
bulat.co.id - TEBING TINGGI | Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi melarang sejumlah wartawan dalam meliput rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tebingtinggi.Rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tebingtinggi digelar di aula salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi, pada Kamis (29/2/24).

Sejumlah wartawan tampak hadir untuk meliput jalannya rekapitulasi, namun sangat dikesalkan, sejumlah wartawan mendapat larangan dari pihak panitia penyelenggara untuk melakukan peliputan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Menurut salah seorang wartawan dari media televisi, Alex Garingging mengatakan, dirinya sangat menyesalkan atas perilaku pihak panitia yang tidak bermitra terhadap sejumlah wartawan.

Padahal dirinya mengaku sebelumnya sudah mendapat undangan resmi dari Ketua KPU Kota Tebingtinggi, untuk melakukan peliputan dalam acara tersebut, namun saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media.

"Karena tidak bisa menunjukkan surat perusahaan dari media, akibatnya para sejumlah wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca," kesal Alex.

Sebelumnya KPU Kota Tebingtinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari hingga 28 Februari 2024.

Padahal dalam rekapitulasi di tingkat PPK beberapa hari yang lalu, proses rekapitulasi di duga dinilai amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebingtinggi.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru