bulat.co.id -Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Imbasnya, sebanyak 5 bupati di Sumut tak jadi lengser dari jabatannya pada Desember ini.
Diketahui, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada ini membuat para kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat dari yang seharusnya.
Masa jabatan enam kepala daerah di Sumut ditetapkan berakhir pada 29 Desember 2023 sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, putusan MK pada Kamis (21/12/2023) kemarin, mengubah akhir masa jabatan mereka.
MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 yang digelar bulan November.
Total ada 5 gubernur, 10 wali kota dan 30 bupati yang terimbas putusan MK tersebut.
Berikut daftar 5 Bupati yang terimbas putusan MK ini:
1. Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (dilantik bersama Ali Sutan Harahap (TSO) pada 11 Februari 2019). TSO merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2018, namun belakangan dia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas karena faktor kesehatan.
2. Bupati Langkat Syah Afandin (dilantik bersama Bupati sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin pada 20 Februari 2019)
3. Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar (dilantik bersama Bupati sebelumnya Ashari Tambunan pada 23 April 2019)
4. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat (dilantik 23 April 2019)
5. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (dilantik 23 April 2019)
Keenam kepala daerah itu sebelumnya ditetapkan akan mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kini, dengan adanya putusan MK ini, keenam kepala daerah tersebut bisa menjabat hingga 2024 mendatang.