bulat.co.id -Ketua
Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan
Bawaslu di tingkat daerah soal dugaan adanya instruksi dari
KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Bagja memastikan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait itu.
"Temuan
Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan," kata Bagja kepada wartawan saat acara 'Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu' di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
"Dugaannya seperti apa? Sampai sekarang belum, belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa
Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan. (
Bawaslu RI) Jemput bola kan, (ke)
Bawaslu tingkat daerah, ada nggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada," lanjut Bagja, dilansir dari detikcom.
Baca Juga:KPU RI Umumkan Nomor Urut 17 Parpol yang Maju Pada Pemilu 2024">KPU RI Umumkan Nomor Urut 17 Parpol yang Maju Pada Pemilu 2024
Bagja mengatakan pihaknya telah mengecek ke
Bawaslu Daerah namun tidak ada soal dugaan itu dalam Form A pengawasan yakni laporan hasil pengawasan pemilu. Meskipun begitu, dia mengaku telah memberikan teguran terhadap
KPU agar membuka soal ini.
"Kan kita cek di Bawaslu, kita telepon ke teman-teman
Bawaslu kabupaten/kota. Jika ada tentu ada dalam Form A pengawasan. Jika tidak kemudian maka teman-teman harus mengetahui bahwa kami dalam beberapa spot itu tidak mengawasi. Pertama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman
KPU untuk membuka hal tersebut," katanya.