Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep

- Kamis, 06 April 2023 16:30 WIB
Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep
Istimewa
Beredar foto amplop merah berisikan uang yang diduga pelanggaran Pemilu.


"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkapnya lagi.

Bawaslu menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Pertama, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.

"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti," lanjutnya.


Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru