bulat.co.id -Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak jika pemungutan suara pemilu dilakukan dengan mencoblos partai atau sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, pemilu dengan sistem proporsional tertutup sama saja memundurkan demokrasi.
"Kami @P
Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup," kata
AHY lewat akun Twitter, Selasa (3/1/3023).
Baca Juga:Partai Ummat Genapkan Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024, Setelah Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan
"Memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik & menafikan kerja-kerja kader partai dalam membina konstituennya," sambungnya.
AHY mengatakan sistem proporsional terbuka bertujuan untuk memodernisasi partai. Jika ada masalah dalam penerapannya, mestinya diperbaiki secara kolektif, bukan menggantinya.
AHY lantas mewanti-wanti isu perubahan sistem pemilu bisa jadi meluas. Tidak hanya perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup, tetapi berujung ke wacana penundaan pemilu.
Dia pun, dilansir dari CNN Indonesia, meminta masyarakat untuk mewaspadai jika ada yang berupaya mengembalikan pemilihan presiden dilakukan via MPR atau tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung.
"Jangan sampai pewacanaan sistem proporsional tertutup ini jd alibi penundaan Pemilu, hingga langkah awal menuju resentralisasi kekuasaan melalui pengembalian sistem Pilpres tidak langsung," kata AHY.
Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem itu pernah dipakai saat
Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999.
Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.
Akan tetapi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari bicara kemungkinan
Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai. Padahal, MK belum mengeluarkan putusan mengenai hal itu.
Pernyataan Ketua KPU itu lantas menjadi polemik. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim yang bicara seolah sudah mengetahui apa putusan MK nanti.
"Itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Doli.
"Pertanyaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" lanjutnya.