bulat.co.id -MASApengabdian kepala daerah dalam Pemilukada tahun
2020 yang lalu tampaknya menyampingkan UU Dasar 1945 Pasal 22 E yang mengatur
tentang pelaksanaan Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh DR. Adi Mansar SH. MHum
dalam melihat singkatnya masa jabatan bupati/wakil bupati hasil Pemilukada
tahun 2020 yang lalu.
Menurut Adi Mansar, masa pengabdian bupati/wakil
bupati dalam Pemilukada kemarin yang diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun
2016 dan kemudian diperkuat dalam pasal 201 ayat 7 dan 8 Tentang Pelantikan Kepala
Daerah yang terpilih dalam Pemilukada 2020 kemaren selama 3 tahun merupakan hal
yang keliru.
"Melihat substansi pasal dan ayat tersebut maka
masing-masing akan mengakhiri masa pengabdiannya hingga pelantikan atas hasil
Pilkada tahun 2024 ditambah masa sengketa masa jabatan bupati dan wakil bupati pemenang
Pilkada 2020 hanya 3 tahun. Maka itu butuh aturan atau ketegasan baru untuk
peraturan ini, agar tidak ada pertentangan dengan UUD 1945,"
jelasnya.
Adi Mansar menjelaskan, dalam UUD 1945 pasal 22E
sudah jelas tertulis, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Sehingga dengan
adanya Undang-undang no. 10 tahun 2016 bisa dianggap mengangkangi UUD
1945.
"Peraturan khusus untuk Pilkada ini harus
dipelajari dan dipahami secara jelas. Tidak bisa sepenggal-sepenggal. Sehingga
tidak dianggap menyalahi konstitusi," tegasnya.
Melihat ini, Perkumpulan Adi Mansar Law Institute,
yang merupakan lembaga yang konsen terhadap pelaksanaan Pilkada akan terus
menganalisa semua aturan yang mengatur tentang peraturan khusus tentang
pelaksanaan Pilkada tersebut.
"Ini dilakukan agar informasi tentang penerapan
peraturan khusus ini berimbang dan tidak membingungkan masyarakat," tutupnya.