bulat.co.id -TEGAL | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama Satpol PP dan Dishub mencopot 5.000 baliho partai politik dan bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.
Tindakan ini merujuk pada surat edaran dari
Bawaslu mengenai aturan sosialisasi partai politik melalui
baliho yang tidak boleh mengandung unsur kampanye. Petugas menggunakan crane untuk menurunkan
baliho berukuran besar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
Bawaslu Kabupaten
Tegal Dedi Kusdiyanto menyatakan, pencopotan
baliho kali ini difokuskan pada yang melanggar aturan kampanye. Aturan tersebut mencakup ketentuan bahwa
baliho kampanye tidak boleh mengandung ajakan untuk mencoblos salah satu caleg dan tidak boleh memiliki simbol paku di dalamnya.
"Sesuai kesepakatan bersama dan imbauan dari Bawaslu, titik fokus penertiban adalah yang ada coblos nomor, kemudian yang ada gambar pakunya," ujar Dedi Kusdiyanto pada Sabtu (18/11/23).
Meskipun demikian, beberapa
baliho partai politik dan calon legislatif dibiarkan terpasang karena telah ditertibkan secara mandiri dengan menutup kata ajakan dan logo paku menggunakan lakban.
"Jika partai politik melakukan penertiban secara mandiri, baik itu dengan menutup kata ajakan maupun dilakban, itu merupakan upaya dari mereka sendiri untuk mandiri menertibkan, makanya tidak kita tertibkan," terang Dedi.
Sebanyak 5.000
baliho berhasil diamankan dari seluruh wilayah di Kabupaten Tegal.
Terakhir, Dedi mengimbau seluruh partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi peraturan dari
Bawaslu yang melarang kampanye mulai 4 hingga 27 November. Meskipun demikian,
Bawaslu memberikan kelonggaran para caleg dapat menggelar sosialisasi dengan pertemuan terbatas.
"Boleh memasang alat peraga kampanye, tetapi tidak boleh mengandung unsur kampanye, dan dipasang di tempat yang diperbolehkan," tutup Dedi.