bulat.co.id -
KEDIRI | Sebanyak 391 bakal caleg
Pemilu 2024di
Kota
Kediri,
Jawa Timur
tidak memenuhi syarat administrasi. Dalam artian, hanya 23 dari
414 bakal caleg yang memenuhi syarat.
Jumlah itu merupakan 94 persen dari
total 414 bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Kediri.
Baca Juga :Ini Tampang Pelaku Pencurian Ban Mobil di Pasar Petisah yang Sempat Viral
KPU Kota Kediri juga telah
mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi
syarat kepada masing-masing partai poltik.
Menurut Komisioner Divisi
Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Nia Sari, dari total 414 bacaleg yang
didaftarkan oleh masing-masing partai politik pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023
kemarin, hanya terdapat 6 persen bakal caleg yang dinyatakan lolos memenuhi
persyaratan administrasi.
Baca Juga :575 Bacaleg Madina Belum Memenuhi Syarat, Parpol Diwanti-Wanti
"Dari 414 bakal calon legislatif
(caleg) yang didaftarkan oleh masing-masing parpol, hanya 6 persen saja yang
memenuhi persyaratan. Sedangkan 94 persen lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),"
kata Nia Sari saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/23).
Dipaparkannya, terdapat sejumlah
faktor yang membuat berkas ratusan bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat
atau TMS. Beberapa di antaranya tidak menyertakan atau meng-uploaddokumen surat keterangan
dari pengadilan negeri (PN) setempat, ijazah bakal caleg yang belum dilegalisir
oleh lembaga yang berwenang, hingga tidak adanya materai serta tanda tangan
formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
Baca Juga :Melawan... Dua Residivis Ditembak Polisi di Medan
"KPU Kota Kediri memberikan batas
hingga tanggal 9 Juli mendatang kepada masing-masing parpol untuk melakukan
perbaikan," kata Nia Sari.
Setelah
KPU menerima berkas perbaikan dari
partai politik, selanjutnya
KPU akan meneliti dokumen tersebut sebelum
ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 mendatang.