391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi

Hendra Mulya - Jumat, 07 Juli 2023 10:43 WIB
391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi
istimewa
bulat.co.id -KEDIRI | Sebanyak 391 bakal calegPemilu 2024di KotaKediri, Jawa Timurtidak memenuhi syarat administrasi. Dalam artian, hanya 23 dari 414 bakal caleg yang memenuhi syarat.

Jumlah itu merupakan 94 persen dari total 414 bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri.

Baca Juga :Ini Tampang Pelaku Pencurian Ban Mobil di Pasar Petisah yang Sempat Viral

KPU Kota Kediri juga telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat kepada masing-masing partai poltik.

Menurut Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Nia Sari, dari total 414 bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing partai politik pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 kemarin, hanya terdapat 6 persen bakal caleg yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga :575 Bacaleg Madina Belum Memenuhi Syarat, Parpol Diwanti-Wanti

"Dari 414 bakal calon legislatif (caleg) yang didaftarkan oleh masing-masing parpol, hanya 6 persen saja yang memenuhi persyaratan. Sedangkan 94 persen lainnya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Nia Sari saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/23).

Dipaparkannya, terdapat sejumlah faktor yang membuat berkas ratusan bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS. Beberapa di antaranya tidak menyertakan atau meng-uploaddokumen surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) setempat, ijazah bakal caleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang, hingga tidak adanya materai serta tanda tangan formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

Baca Juga :Melawan... Dua Residivis Ditembak Polisi di Medan

"KPU Kota Kediri memberikan batas hingga tanggal 9 Juli mendatang kepada masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan," kata Nia Sari.

Setelah KPU menerima berkas perbaikan dari partai politik, selanjutnya KPU akan meneliti dokumen tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 mendatang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru