391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi

Hendra Mulya - Jumat, 07 Juli 2023 10:43 WIB
391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi
istimewa

Dipaparkannya, terdapat sejumlah faktor yang membuat berkas ratusan bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS. Beberapa di antaranya tidak menyertakan atau meng-uploaddokumen surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) setempat, ijazah bakal caleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang, hingga tidak adanya materai serta tanda tangan formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

Baca Juga :Melawan... Dua Residivis Ditembak Polisi di Medan

"KPU Kota Kediri memberikan batas hingga tanggal 9 Juli mendatang kepada masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan," kata Nia Sari.

Setelah KPU menerima berkas perbaikan dari partai politik, selanjutnya KPU akan meneliti dokumen tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 mendatang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru