2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Ini Respon Gibran

Hendra Mulya - Jumat, 04 Agustus 2023 14:00 WIB
2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Ini Respon Gibran
internet
Wali Kota Solo Gibran

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).

Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Baca Juga :Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata 'Bajingan'
Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online kemarin, Kamis (3/8/23).

Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.

"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya. (dtc)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru