18 TPS di Jakut Akan Laksanakan Pemilu Susulan, 250 Personel Bakal Diterjunkan Amankan Pemilu

Hendra Mulya - Minggu, 18 Februari 2024 12:00 WIB
18 TPS di Jakut Akan Laksanakan Pemilu Susulan, 250 Personel Bakal Diterjunkan Amankan Pemilu
Hendra
Ilustrasi
bulat.co.id - JAKARTA | Polres Metro Jakarta Utara mempersiapkan pengamanan dalam Pemilu lanjutan yang akan digelar di 18 TPS pada 24 Februari 2024 mendatang.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, ada 250 personel gabungan yang siap hadir di 13 TPS di Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok dan lima TPS di Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

"Ada 250 personel yang siap melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilu di 18 TPS, yakni 13 titik di Tanjung Priok (Sunter Jaya) dan lima titik di Kelapa Gading (Pegangsaan Dua)," kata Gidion dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/24).

"Personel yang bertugas di TPS pada Pemilu serentak 14 Februari lalu sudah kami tarik dan kami menugaskan personel untuk mengawal pelaksanaan Pemilu lanjutan ini," lanjutnya.

Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menyebut bahwa pemilu susulan di Jakarta Utara bakal digelar 24 Februari 2024.

"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi, Minggu.

Abie menyebut, penundaan ini dikarenakan logistik Pemilu belum siap.

"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.

Ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan yaitu lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.

Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk TPS tersebut di atas terendam banjir pada hari Pemilu serentak 14 Februari lalu.

Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.

Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa Pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru