1.202 Personel Polisi Diterjunkan Jelang Putusan Sistem Pemilu di MK

- Kamis, 15 Juni 2023 10:45 WIB
1.202 Personel Polisi Diterjunkan Jelang Putusan Sistem Pemilu di MK
Internet
Pengamanan gedung MK jelang putusan proporsional pemilu
bulat.co.id -Jelang sidang putusan terkait gugatan sistem Pemilu yang rencananya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023), sebanyak 1.202 personel dikabarkan sudah dikerahkan untuk melalukan pengamanan.

Jumlah pasukan yang diterjunkan ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. "1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," kata Kombes Trunoyudo.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan rekayasa lalu lintas terkait hal tersebut. Berdasarkan unggahan dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, diketahui kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.

Polri Dit Lantas PMJ melakukan penciptaan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian keterangan unggahan.

Baca Juga :PDI-P Ajak Demokrat Kerja Sama Politik, Pengamat: Momentum Rekonsoliasi

Seperti diketahui, keputusan sistem pemilu akan ditentukan hari ini dalam sidang putusan hari ini. Apakah MK akan memutuskan sistem coblos partai ataukah coblos nama calon anggota legislatif?

"Ya (sidang putusan hari ini), mulai pukul 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan.

Fajar juga masalah keamanan selama sidang putusan hari ini. MK sudah berkomunikasi dengan polisi mengenai pengamanan sidang. "Soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.


Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai. Keenamnya adalah:

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

"Pemilihan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Idham mengatakan, putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024. (dhan/dtk)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru