bulat.co.id - Proses penghitungan suara masih berlangsung melalui lembaga KPU. Begitu juga dengan penghitungan suara
Caleg DPR RI Dapil Sumut III.Pemilihan Legislatif (Pileg)
Dapil Sumut III mencakup 7 kabupaten dan 3 kota.
7 kabupaten tersebut adalah Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun.
3 Kota yakni Binjai, Pematangsiantar dan Tanjungbalai.
Dapil III Sumut memperebutkan 10 kursi.
Dilansir website pemilu2024.kpu.go.id, suara yang masuk pemilihan legislatif
DPR RI di Dapil III sebanyak 49,35 persen hingga Selasa (20/2/2024) pukul 20.00 WIB.
Didominasi Dua Partai, Apa Saja?
Ternyata
Dapil Sumut III menjadi lahan suara bagi dua partai lawas yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
PDI terdepan dengan akumulasi suara sah partai politik dan calon sebesar 156.453.
Sedangkan Partai Golkar 152.825 suara.
Dua partai lagi yang Calegnya diperhitungkan menembus Senayan adalah Gerindra (86.059 suara) dan Nasdem (89.480 suara).
Daftar Caleg Yang Berpeluang Lolos ke Senayan
Berdasarkan besaran jumlah suara partai tersebut, maka PDI P dan Golkar bakal meloloskan banyak Calegnya ke Senayan.
Berikut ini daftar 10 Caleg dengan suara terbanyak dari lintas partai
Posisi 1 dan 2 ditempati Caleg Partai Golkar yakni petahana H
Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan 40.930 suara dan mantan jaksa senior
Mangihut Sinaga 37.322 suara.
Posisi 3 ditempati mantan Bupati Simalungun
JR Saragih dengan 34.252 suara.
Menyusul peringkat 4 & 5 politisi PDI P Bob Andika Mamana Sitepu (30.102) dan Bane Raja Manalu (29.911).
Kemudian Rudi Hartono Bangun dari Nasdem berada di peringkat ke-6 dengan 26.262 suara.
Kemudian politisi PDI P Junimart Girsang (25.589) dan Delia Pratiwi br Sitepu (23.596) dari Golkar di peringkat ke-7 dan 8.
Rudolf V Saragih (19.129) dari PDI P dan Osbal Saragi Rumahorbo (17.859) di peringkat ke-9 dan 10.
Masih ada beberapa nama seperti Djarot Saiful Hidayat (PDIP/16.263 suara), Sugiat Santoso dari Gerindra (15.947) dan Baharuddin Harahap Gerindra (15.991).
Metode Sainte Lague
Namun penentuan Caleg yang lolos ke senayan akan dihitung dengan metode Sainte Lague.
Metode ini dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague, seorang matematikawan asal Perancis pada tahun 1910. Dijelaskan bahwa perhitungan kursi yang dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague adalah metode rata-rata tertinggi.
Metode tersebut digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Diketahui bahwa perhitungan transfer suara berdasarkan rata-rata tertinggi dengan metode Sainte Lague ini telah dilakukan sejak Pemilu 2019.
Secara sederhana, metode Sainte Lague murni bilangan pembaginya dimulai bilangan utuh 1. Sementara metode Sainte Lague modifikasi menggunakan bilangan pembagi 1,4. Baru kemudian masing-masing dilanjutkan kelipatan bilangan ganjil 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
Ilustrasi Penerapan Metode Sainte Lague dalam Pemilu
Masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat ilustrasi perhitungan suara pemilu dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dicontohkan bahwa terdapat 4 kursi dapil dengan empat partai yang masuk dalam ambang batas. Adapun ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penentuan Kursi Pertama
Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.
Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Kedua
Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Ketiga
Agar dapat menentukan kursi ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
Partai A: 14.000 dibagi 3 = 4.666,7
Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Keempat
Agar dapat menentukan kursi keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
Partai A: 4.666,7 dibagi 3 = 1.555,6
Partai B: 10.333,4 dibagi 3 = 3.444,4
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai D akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Itulah tadi rangkuman mengenai Sainte Lague yang dilengkapi dengan ilustrasi perhitungannya di parlemen. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.