Pahami Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP

- Rabu, 21 September 2022 15:11 WIB
Pahami Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP
UU PDP (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan pada Selasa (20/9/2022).

Dalam UU yang digodok selama dua tahun ini terdapat dua jenis data pribadi. Yang pertama adalah data yang bersifat spesifik dan yang kedua adalah data yang bersifat umum.

Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut paparannya.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

- Data dan informasi kesehatan

- Data biometrik

- Data genetika

- Catatan kejahatan

- Data anak

- Data keuangan pribadi; dan/atau

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi:

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan;

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Adapun larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 yang berbunyi:

- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

- Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 sebagai berikut:

- Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Untuk diketahui, UU PDP diputuskan dengan pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk, seperti dilansir dari IDXChannel.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru