bulat.co.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat kemarin, Selasa 6 September 2022. Peristiwa itu tentu menarik perhatian publik lantaran kasus yang menjerat Pinangki adalah penerimaan suap dari Djoko Tjandra yang mulanya divonis 10 tahun penjara, namun baru dipenjara 2 tahun Pinangki sudah bebas.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Pinangki Sirna Malasari:
1. Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Dikutip Okezone, Kamis (8/9/3022), Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
2. Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
3. Hukuman Pinangki Dipangkas, Jaksa Menerima
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono, Senin 5 Juli 2021. (Red)