bulat.co.id -
MEDAN | Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB)
2024 jenjang
SMA/
SMK di
Sumatera Utara (
Sumut) akan dimulai pada Rabu (15/5/
2024). Pendaftaran nantinya berlangsung dalam dua tahap.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online. Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi dan berjalan lancar sehingga sudah siap untuk melaksanakan PPDB.
"Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumut, Cabang Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, Tim IT plus server PPDB dan Tim Pos pengaduan telah melalukan simulasi dan berjalan lancar. Jadi, kami Dinas Pendidikan Sumut siap melaksanakan PPDB," jelas Haris, Senin (13/5).
Link Pendaftaran PPDB Sumut 2024
Perlu diingat, pendaftaran PPDB Sumut 2024 digelar secara online. Kamu dapat mengakses portal resmi PPDB Sumut 2024 melalui tautan di bawah ini:
Link Portal Resmi PPDB Sumut 2024
Nantinya, kamu akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi PPDB. Ikuti langkah-langkah berikut untuk men-download dan menginstal aplikasi tersebut:
Masuk ke Portal PPDB Sumut di http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.
Tekan tombol "Download Aplikasi PPDB".
Untuk mengunduhnya, klik "Klik di Sini" pada bagian "Klik di bawah ini untuk download dan update aplikasi PPDB 2024".
Buka aplikasi tersebut. Nantinya muncul pemberitahuan untuk mengizinkan penginstalan aplikasi tidak dikenal. Masuk ke bagian Settings atau Pengaturan.
Centang untuk mengizinkan instal aplikasi tidak dikenal. Selanjutnya, tekan tombol instal dan tunggu sampai prosesnya selesai.
Aplikasi sudah bisa diakses untuk melakukan pendaftaran PPDB Sumut 2024.
Alur Pendaftaran PPDB Sumut 2024
Dilansir portal resminya, berikut alur pendaftaran PPDB Sumut 2024:
Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi PPDB" pada http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.
Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.
Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.
Sekolah selanjutnya melakukan verifikasi data calon peserta didik.
Cabang Dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimuat di portal PPDB dan calon peserta didik dapat melakukan sanggahan.
Calon peserta didik melihat hasil pengumuman di aplikasi atau website PPDB serta menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.
Persyaratan PPDB Sumut 2024
Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran, antara lain sebagai berikut:
Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun
Calon peserta didik terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) anak kandung minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Untuk jalur zonasi, minimal 50 persen untuk SMA sesuai data sebaran peserta didik terdekat dari sekolah tujuan serta 10 persen zonasi terdekat untuk SMK.
Untuk jalur prestasi, nilai rapor sebesar 20 persen diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran agama/budi pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, dan Matematika semester 1-5 didukung pernyataan keaslian nilai dari kepala sekolah
Jalur prestasi akademik dan non akademik sebesar 5 persen dengan persyaratan sertifikat prestasi juara 1-3 minimal tingkat kabupaten.
Dengan kategori lomba berjenjang dan oleh pemerintah daerah atau induk organisasi minimal 6 bulan terakhir maksimal kelas 7 SMP dengan pernyataan kepala sekolah.
Jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen untuk orang tua dan peserta didik yang pindah dari satu kabupaten atau provinsi ke kabupaten lain maksimal 1 tahun disertakan surat pindah dari instansi
Jalur afirmasi sebesar 20 persen terdiri dari 15 persen untuk yang kurang mampu dan 5 persen untuk disabilitas ringan. Untuk jalur kurang mampu dibuktikan dengan kepesertaan PKH, KIP, dan kartu lain yang terdaftar dalam DTKS.
Jalur zonasi tidak dibenarkan menggunakan surat keterangan, kecuali bencana alam dan bencana sosial serta tidak diperkenankan menumpang KK atau via famili lain.
Jadwal Lengkap Pendaftaran PPDB Sumut 2024
Seperti disebutkan di bagian awal, pendaftaran PPDB Sumut tahun ini akan berlangsung dalam dua tahap. Berikut jadwal selengkapnya:
a. Pendaftaran Tahap I
Pendaftaran tahap pertama PPDB Sumut terdiri dari dua periode, yakni pada 15-20 Mei 2024 dan 21-26 Mei 2024.
Tahap pertama berlaku untuk jalur Afirmasi, Prestasi, dan PerpindahanOrang Tua bagi jenjang SMA serta jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua, dan Zonasi terdekat bagi jenjang SMK.
Periode I: 15-20 Mei 2024
Berlaku untuk tujuh wilayah Cabang Dinas Pendidikan, yaitu wilayah 7-14 yang terdiri dari 19 kabupaten/kota
Wilayah 7 : Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara.
Wilayah 8 : Toba dan Samosir
Wilayah 9 : Tapanuli Utara dan Humbahas
Wilayah 10 : Tapanuli Tengah dan Sibolga
Wilayah 11 : Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padangsidimpuan
Wilayah 12 : Padang Lawas dan Padang Lawas Utara
Wilayah 13 : Nias Utara, Nias, dan Gunungsitoli
Wilayah 14 : Nias Selatan dan Nias Barat
Periode II: 21-26 Mei 2024
Berlaku untuk tujuh wilayah Cabang Dinas Pendidikan lainnya, yaitu wilayah 1-6 yang terdiri dari 14 kabupaten/kota
Wilayah 1 : Medan dan Deli Serdang
Wilayah 2 : Binjai dan Langkat
Wilayah 3 : Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi
Wilayah 4 : Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat
Wilayah 5 : Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai
Wilayah 6 : Pematangsiantar dan Simalungun
Adapun hasil PPDB Tahap I akan diumumkan pada 29 Mei 2024.
b. Pendaftaran Tahap II
Pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap kedua berlaku untuk jalur zonasi bagi tingkat SMA dan jalur prestasi (nilai rapor) bagi jenjang SMK. Berikut jadwal selengkapnya:
Periode I: 3-8 Juni 2024
Berlaku untuk tujuh wilayah Cabang Dinas Pendidikan, yaitu wilayah 7-14 yang terdiri dari 19 kabupaten/kota
Wilayah 7 : Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara.
Wilayah 8 : Toba dan Samosir
Wilayah 9 : Tapanuli Utara dan Humbahas
Wilayah 10 : Tapanuli Tengah dan Sibolga
Wilayah 11 : Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padangsidimpuan
Wilayah 12 : Padang Lawas dan Padang Lawas Utara
Wilayah 13 : Nias Utara, Nias, dan Gunungsitoli
Wilayah 14 : Nias Selatan dan Nias Barat
Periode II: 9-14 Juni 2024 [Br]
Berlaku untuk tujuh wilayah Cabang Dinas Pendidikan lainnya, yaitu wilayah 1-6 yang terdiri dari 14 kabupaten/kota
Wilayah 1 : Medan dan Deli Serdang
Wilayah 2 : Binjai dan Langkat
Wilayah 3 : Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi
Wilayah 4 : Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat
Wilayah 5 : Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai
Wilayah 6 : Pematangsiantar dan Simalungun
Adapun hasil PPDB Tahap II akan diumumkan pada 17 Juni 2024.
Kuota PPDB Sumut 2024
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, berikut kuota PPDB Sumut tahun ini:
a. Tingkat SMA
Jumlah sekolah SMA: 435
Jumlah rombongan belajar SMA: 2.762
Jumlah siswa: 96.588
b. Tingkat SMK
Jumlah sekolah SMK: 282
Jumlah rombongan belajar SMK: 1.852
Jumlah siswa : 89.560