Ketua Komite dan Orangtua Siswa SMAN 2 Padangsidimpuan Bantah Tudingan Pungli SPP

Dedi S - Kamis, 31 Oktober 2024 23:00 WIB
Ketua Komite dan Orangtua Siswa SMAN 2 Padangsidimpuan Bantah Tudingan Pungli SPP
Ketua Komite H Martua Raja Harahap saat menyampaikan bantahan adanya tudingan Pungli SPP di SMAN 2 Padangsidimpuan
bulat.co.id -Komite dan Orangtua Siswa SMAN 2 Padangsidimpuan membantah pemberitaan dan tudingan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Sekolah SMAN 2 Kota Padangsidimpuan oleh media online beberapa waktu yang lalu.

Dimana dalam berita tersebut ada (dugaan) Pungli yang bervariasi ke Orangtua siswa tersebut antara lain sebesar Rp.70.000, - Rp.35.000, - dan Rp.24.000,- berupa uang SPP bermodus kan kesepakatan Komite Sekolah dengan para Orangtua murid

Terkait hal tersebut, Ketua Komite SMAN 2 Kota Padangsidimpuan H Martua Raja Harahap di kediamannya saat ditemui awak media Kamis (31/10/2024) menerangkan agar sebelum memberitakan atau menuding adanya pungli, alangkah baiknya mereka bertanya dulu kepada kita. Kalau menuding seperti ini, kan ujung ujungnya fitnah atau pencemaran nama baik Sekolah dan Pengurus Komite, terang H Martua.


H Martua menyebutkan bahwa tudingan Pungli tersebut adalah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) atau uang Komite. Ini diperbolehkan atau sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian mengenai besarannya sudah keputusan dari rapat Orangtua Siswa atau Wali Siswa. Bukan keputusan Kepala Sekolah sesuai kemampuan Orangtua Siswa.

"Mengenai besarannya tidak sama, ini kebijakan semacam subsidi silang, karena kemampuan Orangtua Siswa tidak sama. Kalau peruntukannya, pada saat rapat semua sudah dipaparkan tentang keperluan atau peruntukannya seperti apa saja hal hal atau kegiatan yang tidak bisa dibelanjai dari Dana BOS. Contohnya Honor Tenaga Pendidik, Ekstrakulikuler, Satpam Sekolah dan banyak lagi kegiatan Siswa yang tidak bisa di danai dari dana BOS", sebut H Martua.

H Martua Raja Harahap yang juga Ketua IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kota Padangsidimpuan saat ditanyai pemberitaan tudingan ini dengan kalimat dugaan, akan di klarifikasi atau mempergunakan hak jawab sesuai undang undang, ia mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan Pengurus Komite dan pihak Sekolah.

"Kita pelajari dulu, langkah apa nanti yang akan kita tempuh, karena Negara kita sudah memiliki aturan terkait pemberitaan atau tuduhan yang berdalih dugaan. Sebagai diketahui bahwa Siswa di SMAN 2 itu banyak orangtuanya yang berprofesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kalau SPP atau uang Komite tersebut masuk kategori Pungli, saya rasa mereka tidak mau bayar, tapi nyatanya, ada diantaranya yang bersedia memberikan lebih, sebagai wujud keperdulian ke Siswa yang kurang mampu", ujar H Martua

Terpisah, Hj Taty Aryani Tambunan SH Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan salahsatu Orangtua Siswa yang hadir dalam rapat dengan Komite sangat menyesalkan adanya tudingan Pungli atas SPP atau uang Komite tersebut.

"Orangtua Siswa ataupun Wali Siswa sudah menyetujui besaran SPP tersebut. Kegunaannya juga sudah dipaparkan pihak Sekolah. Artinya SPP itu hasil musyawarah Orangtua Siswa", imbuhnya.

Sementara, Suherman Orangtua Siswa kelas X di SMAN 2 yang ikut menyetujui besaran SPP tersebut dalam menanggapi adanya tudingan pungli, justru bertanya dimana punglinya.

"Semua Sekolah SMAN di Kota ini menerapkan SPP, semuanya ditetapkan melalui rapat Orangtua. Kita yang rapat, kita yang memutuskan, kita yang bayar, kok orang luar menuduh Pungli, jadi punglinya dimana", tanyanya.

Suherman menyarankan agar pihak Sekolah atau Orangtua siswa dalam hal ini Komite Sekolah untuk menjawab pemberitaan tersebut.

"Kalau hal ini dipandang sebagai pencemaran nama baik atau tuduhan palsu ada baiknya dilakukan klarifikasi atau menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara ini", sarannya.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru