bulat.co.id -JAKARTA
| Berbagai permasalahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Iwan Syahril dalam rapat dengar pendapat
(RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Iwan Syahril menjelaskan,
beberapa permasalahan PPDB yang dikeluhkan orang tua sampai ke pihaknya, Salah
satunya terkait pemalsuan alamat peserta didik. Ia menyebut, pihaknya sudah
melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait kartu
keluarga.
Baca Juga :Edy Rahmayadi Berharap Dunia Pendidikan di Sumut Dikelola Lebih Baik Lagi
Dia mengatakan, dalam menetapkan zonasi, Pemda memperhitungkan sebaran sekolah,
sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung yang tersedia. Ia
mencontohkan penerapan yang baik di Kabupaten Donggala, Pasuruan, Provinsi
Riau, hingga Tangerang.
"Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini tentunya
yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu dan ini
misalnya di Bekasi, ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu
ya, karena dia mengaku dia tidak mampu," kata Iwan dalam, Rabu
(12/7/2023).
Karena itu dia menyarankan adanya validasi dan verifikasi dokumen yang
melibatkan Dinas Sosial. Ia ingin adanya sosialisasi kepada orang tua, panitia
PPDB, dan masyarakat atas sanksi hukum yang bisa didapat lantaran pemalsuan.
Baca Juga :Wakil Bupati Madina Lepas Calon Paskibraka Nasional
Iwan juga menyampaikan permasalahan
PPDB di jalur prestasi. Menurutnya, ada
peserta didik yang tak lolos padahal sudah mengharumkan nama kotanya.
"Jalur prestasinya di tahun ini kita mendapat laporan misalnya di Kota
Tanggerang padahal dia adalah atlet karate meraih juara dua untuk Porprov tapi
tidak lolos untuk jalur prestasi di Banten dan hal-hal yang mirip terkait ini,"
kata Iwan.
"Solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah pemerintah daerah dapat
memberikan indikator dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai
rapor, termasuk akademik dan non-akademik. Panitia PPDB dapat menggunakan
sistem informasi manajemen talenta dari Kemendikbud Ristek," pungkasnya.
(dhan/ant)