Terkait Undangan RDP, Walikota Siantar Dituding Tak Paham Tugas dan Fungsi

- Minggu, 04 September 2022 21:44 WIB
Terkait Undangan RDP, Walikota Siantar Dituding Tak Paham Tugas dan Fungsi
Mangatas Silalahi (Foto: bulat.co.id/Eno Siadari)

bulat.co.id - Rapat Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar pada Rabu (31/8/2022) memutuskan akan mengundang Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada Senin (5/9/2022) pukul 10.00 Wib.

Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, yang dikonfirmasi usai rapat mengatakan rapat tersebut diadakan terkait Draf Revisi Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang masih belum final. Hal ini terkait pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematang Siantar yang akan dibangun menjadi Gedung Merdeka.

Surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Kota itu dituangkan dalam surat undangan nomor: 005/2070/DPRD/IX/2022 tanggal 1 September 2022.

Undangan RDP itu akan membahas dua hal yakni pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematang Siantar dan perpanjangan masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar.

Dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar memastikan bahwa pihaknya hanya mengundang Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani untuk dimintai keterangannya terkait dua hal yang disebutkan dalam undangan RDP itu.

Salah satu Pimpinan DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi, membenarkan bahwa pihaknya mengundang Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani, dalam rangka rapat dengar pendapat tentang pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematang Siantar dan perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar.

Persoalannya, menyikapi undangan DPRD Kota Pematang Siantar itu, Susanti Dewayani tampaknya menerbitkan surat atas nama Wali Kota Pematang Siantar yang mengundang Kapolres Siantar, Dandim 0207/Simalungun dan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar untuk turut serta mengikuti RDP dengan DPRD tersebut.

Undangan Wali Kota bernomor: 005/5502/IX/2022 itu mengundang Kapolres Siantar, Dandim 0207/Simalungun dan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar untuk mengikuti RDP dengan DPRD Kota Pematang Siantar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Jalan H Adam Malik No 2 Pematang Siantar pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Pemerintah Kota Pematang Siantar yang dikonfirmasi melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Johannes Sihombing, membenarkan undangan Wali Kota Pematang Siantar itu. Saat dimintai tanggapannya terkait kebenaran undangan itu Johannes mengiyakan. "Iya, benar," katanya singkat, Minggu (4/9/2022) sekita pukul 19.15 WIB.

Terkait undangan Wali Kota Pematang Siantar kepada Kapolres Siantar, Dandim 0207/Simalungun dan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Mangatas Silalahi mengatakan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, tidak tau tugas dan fungsinya. Rapat Dengar Pendapat itu antara legislatif dan eksekutif terkait dua permasalahan seperti yang tertera dalam undangan DPRD. 

"Ini antara legislatif dan eksekutif terkait pembangunan Gedung Olah Raga dan perpanjangan masa jabatan direksi Perumda Tirtauli. Kok Wali Kota malah mengundang Kapolres dan lainnya. Nampak kalo Wali Kota tidak paham tugas dan fungsinya," kata Mangatas, Minggu (4/9/2022) malam.

(ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru