bulat.co.id - PAKPAK BHARAT | Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Kegiatan yang bertempat di gedung Balai Diklat, Desa Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Jumat (4/10/2024), dibuka langsung oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Mayarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Pakpak Bharat Weirana Capah.
Untuk kegiatan sosialisasi ini, panitia pelaksana kegiatan mengundang sejumlah peserta, diantaranya dari Komunitas Jurnalis Pakpak Bharat (KJPB); Serikat Media Siber Indonesia (SMSI); Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), alumni SKPP dan P2P Bawaslu Pakpak Bharat.
Selanjutnya, pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa Pakpak Bharat; Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia daerah Pakpak Bharat; Pesada AHMO; Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah; Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor; IPP; IPK; GAMKI; GMNI; Rempu Pemuda Pakpak Simsim (RPSPS).
Untuk menguatkan kegiatan ini, pihak dari Bawaslu Pakpak Bharat langsung menghadirkan 2 (Dua) narasumber untuk menyampaikan materi, yaitu Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat, Weirana Capah dan Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe.
Saat membuka sosialisasi itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
"Terkhusus yang akan kita jalani pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat yang tahapannya telah berjalan pada saat ini," kata Weirana Capah.
Selanjutnya dalam penyampaian materi oleh narasumber, diawali dari Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Weirana Capah dengan judul pengawasan kampanye pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Weirana menjelaskan, kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Lanjut Weirana menjelaskan, pengawasan tahapan kampanye terdiri atas, pengawasan tim kampanye pasangan calon, pengawasan materi dan ujaran kampanye, pengawasan kampanye pertemuan terbatas, pengawasan kampanye pertemuan tatap muka.
Pengawasan penyebaran bahan kampanye, pengawasan pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, pengawasan kegiatan kampanye yang melanggar larangan kampanye dan pengawasan penggunaan sumber dana negara.
Weirana juga menjelaskan kampanye yang dilarang dalam Pasal 69 UU Nomor Tahun 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 / 2016, yaitu, mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan undang-undang dasara negara republik Indonesia Tahun 1945.
Menghina seseorang, agama, suku rasa, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan kelompok masyarakat dan/atau partai politik; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Kata Weirana, adapun potensi masalah dalam tahapan kampanye, seperti penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik selain yang difasilitasi oleh KPU, politik uang; pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye; pencetakan dan penyebaran bahan kampanye diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU; pengunaan program dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu; materi kampanye mengandung unsur SARA; kampanye dimasa tenang.
Pasca penyampaian materi dilakukan oleh kedua narasumber, diakhiri dengan tanya jawab serta dilanjutkan dengan foto bersama.