bulat.co.id -
PAKPAK BHARAT |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pakpak Bharat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD
Pakpak Bharat hari ini, Senin (11/9/2023).
Seluruh Fraksi di DPRD
Pakpak Bharat sepakat untuk mengesahkan lima
Ranperda ini, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat dengan beberapa catatan dan masukan penting yang tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi dan Komisi yang disampaikan sebelum pengambilan keputusan dilaksanakan.
Adapun kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Kabupaten
Pakpak Bharat tahun 2023-2024, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.
Baca Juga :Ketua TP PKK Pakpak Bharat Hadiri Rakor Pencegahan Penanganan Dan Penurunan Stunting Se-Provinsi Sumut
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd, mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas upaya dan kesungguhan dan kerja keras dari segenap Anggota DPRD
Pakpak Bharat dalam pembahasan kelima
Ranperda ini.
"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan perhatian dan kesungguhannya dalam membahas seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah, hingga dapat menghasilkan keputusan pada hari ini melalui pengambilan keputusan bersama terhadap
Ranperda tersebut yang akan menjadi produk hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kita kedepan," ungkap bupati diawal sambutannya.