bulat.co.id -
PADANGSIDIMPUAN | JPU
Kejari Padangsidimpuan lakukan penahanan terhadap SS atas dugaan
tindak pidana korupsi APDes Desa Batang Bahal, Kecamatan
Padangsidimpuan Batunadua TA 2021 dan 2022 di Ruang Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Selasa (25/6/2024).
Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka SS dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua TA 2021dan 2022.
Dimana, tersangka telah menyalahgunakan ADD Batang Bahal TA 2021 dan 2022 atas temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 dan 2022 sekira Rp 366.000.000.Pada tahun 2023 rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai Calon KadesBatang Bahal.
Tersangka SS sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000.- dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat atas temuan tersebut.
Dari hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat untuk TA 2021 kerugian Negara sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk TA 2022 sebesar Rp.177.425.660,- dengan total sebesar Rp 366.240.166.-
Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka SS dan BB tersebut, selanjutnya Kemudian Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sipahutar SH MH menerbitkan Surat Perintah Tugas Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.
Selanjutnya tersangka SS dilakukan penahanan oleh JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan di RTN Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.
Tersangka SS dijerat dengan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.