Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu Menangis di PN Padangsidimpuan

Hadi Iswanto - Selasa, 26 Maret 2024 22:00 WIB
Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu Menangis di PN Padangsidimpuan
Dua terdakwa AS alias Kabao (23) dan HSL (36) pemilik narkoba jenis sabu seberat 3 kg tampak menangis mendengar ucapan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.
bulat.co.id - Dua terdakwa AS alias Kabao (23) dan HSL (36) pemilik narkoba jenis sabu seberat 3 kg tampak menangis mendengar ucapan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi.

"Saya berada di depan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat," katanya.

"Jadi yang memberatkan barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbuatannya," katanya.

Kini kedua terdakwa menghadapi tuntutan melanggar :Pertama Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang menjerat mereka sebanyak 3,18 kilogram dengan total seharga Rp4 Miliar.

Selain itu juga barang bukti dua bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 2 unit HP android.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan HS pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Di saat bersamaan HSL mengatakan bahwa terdakwa AS sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan.

Ketika sampai di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kota Padangsidimpuan, AS yang mengendarai Kijang Inova warna hitam No Pol BK 1496 ABC berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis sabu di bawah bangku tempat duduk terdakwa.

Menyikapi tuntutan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

Majelis Hakim menunda persidangan selama 1 minggu kedepan untuk memberikan kesempatan ke terdakwa mempersiapkan Pledoi tersebut yang akan dibacakan pada tanggal 2 April 2024.

Ket Gbr. Terdakwa AS dan HSL ketika dituntut JPU Kejari Padangsidimpuan hukuman oenjara seumur hidup

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru