bulat.co.id -SEMARANG |
Manajemen PSIS Semarang kembali menerima surat dari Komisi Disiplin (Komdis)
PSSI. Kali ini, surat Komdis PSSI ditujukan kepada pelatih Tim PSIS Semarang,
Gilbert Agius.
Dalam petikan
surat Komdis
PSSI, Gilbert Agius dinilai telah melanggar Kode
Disiplin PSSI tahun 2023. Hal
itu terjadi saat pertandingan
PSIS vs Dewa United di Stadion Indomilk Arena
Tangerang, 14 Agustus 2023 lalu.
"Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 bertempat
di stadion Indomilk Arena, Tangerang telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1
2023-2024 antara Dewa United FC melawan
PSIS Semarang, dimana pelatih tim PSIS
Semarang, Sdr. Gilbert Agius melanggar Kode
Disiplin PSSI Tahun 2023 karena
menghempaskan dan atau membanting botol minuman di pinggir lapangan sebagai
bentuk protes kepada perangkat pertandingan dan diperkuat dengan bukti-bukti
yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian
petikan fakta dan pertimbangan hukum PSSI, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga :Fantastis, Neymar Ditawarkan Gaji Rp 1,68 Triliun
Dengan pertimbangan tersebut,
PSSI memutuskan
untuk memberi teguran keras kepada Gilbert Agius. Kemudian jika terjadi
pengulangan pelanggaran, Gilbert Agius terancam hukuman yang lebih berat.
Menanggapi hal ini, CEO
PSIS Semarang Yoyok Sukawi
mengaku legowo. Pihaknya juga akan mengingatkan tim untuk dapat menahan emosi
ketika pertandingan berlangsung.
"Kami
menerima sanksi kembali karena memang
kemarin panas situasinya di pertandingan (lawan Dewa) dan ke depan kami akan
kembali saling mengingatkan untuk lebih tertib," tutur Yoyok dalam
keterangan tertulisnya.
Sebelumnya,
Komdis PSSI juga baru saja memberikan
sanksi kepada tim Mahesa Jenar usai laga lawan Arema FC di pekan ketujuh lalu.
Berdasarkan surat yang dikirim Komdis pada Sabtu
(12/8), PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi
ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh suporter PSIS
Semarang dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan
terjadinya pelanggaran disiplin.
Oleh pelanggaran tersebut, Komdis PSSI merujuk
kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun
2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Baca Juga :Bukan Kalender FIFA, Shin Tae-yong Ingin Piala AFF U-23 Ditiadakan
Terkait hal itu, ketua panpel PSIS, Agung Buwono
mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang
menyalakan petasan.
"Kami pertama minta maaf karena petasan
sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada
untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan
menindaklanjuti. Ke depan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam
melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang
nonton di stadion," tandasnya. (dtc).