bulat.co.id -Jakarta | Satuan Tugas Antimafia Bola telah
diaktifkan kembali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini disampaikannya
saat berpidato di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Stadion Utama
Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Sebagai informasi, satgas ini
dibentuk Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui Surat Perintah Kapolri Nomor 3678
per 12 Desember 2018. Dalam perjalanannya, ini merupakan kali keempat Satgas
Antimafia Bola diaktifkan setelah satgas jilid II diaktifkan pada
Agustus-Desember 2019 dan jilid III diaktifkan per Januari 2020 sebelum
terhenti karena pandemi Covid-19.
Baca Juga : Kejurda Tinju Perebutkan Piala Bupati Pakpak Bharat Resmi Dibuka
Satgas Antimafia Bola memiliki
bebrapa gebrakan. Pertama, penangkapan Johar Lin Eng, mantan anggota Komite
Eksekutif (Exco) PSSI, mantan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto
alias Mbah Putih, serta mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto menjadi 3 di
antara 6 tersangka pengaturan skor yang dibekuk.
Ketiganya terbukti bersalah menerima
suap, sebagaimana dinyatakan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri
Banjarnegara, 11 Juli 2019 Johar divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Mbah Putih 2
tahun 4 bulan, sedangkan Priyanto 3 tahun penjara.
Gebrakan berikutnya, Vigit Waluyo,
pemilik klub PS Mojokerto Putra, ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor
pada 14 Januari 2019. Ia disebut sebagai dalang pengaturan skor di kompetisi
kasta dua. Penangkapan Vigit merupakan pengembangan dari kasus Mbah Putih cs
yang mengaku mendapatkan uang Rp 115 juta dari Vigit untuk mempermudah jalan PS
Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Atas perbuatan itu, Komite Disiplin
PSSI menghukum Vigit dengan melarangnya berkecimpung di dunia sepakbola seumur
hidup. Namun, ketika itu, ia sudah menyerahkan diri untuk eksekusi putusan
Mahkamah Agung yang menetapkannya bersalah dalam kasus lain, yakni korupsi PDAM
Delta Tirta Sidoarjo.
Baca Juga : Ini Dia Anak Kampung di Pemalang Sang Juara Nasional Bulutangkis
Selanjutnya, mengamankan Joko
Driyono. Ia menghabiskan 30 tahun umurnya di PSSI sebelum ditetapkan sebagai
tersangka pada 15 Februari 2019, 26 hari setelah menjabat sebagai Plt Ketua
Umum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, ia merupakan Wakil Ketua
Umum PSSI. Ia juga sempat menjabat Sekretaris Jenderal PSSI dan CEO PT Liga
Indonesia Baru. Pada 23 Juli 2019, Jokdri, sapaan akrabnya, divonis 1,5 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti
memerintahkan orang lain yang berakibat kerusakan barang bukti terkait
pengaturan skor sepakbola. Selain itu, masih ada beberapa gebrakan Satgas Antimafia
Bola yang sudah ditangani.
Listyo
mengungkapkan, bahwa Satgas Antimafia Bola dibentuk kembali sejak Maret 2023
ketika kompetisi akan berakhir. Menurutnya, polisi menemukan indikasi
pelanggaran/kecurangan yang dilakukan oleh perangkat pertandingan.
Dalam konferensi pers bersama Ketum PSSI Erick
Thohir pada 26 Juni lalu, Listyo mengeklaim bahwa jelang bergulirnya kembali
kompetisi, Satgas Antimafia Bola sedang melakukan penyelidikan terkait dengan
munculnya indikasi tersebut. Sementara itu, Erick mendukung langkah Polri
mengaktifkan kembali Satgas ini, demi menciptakan iklim sepak bola yang bersih.
(dhan/kmp)