Waspada! Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Gunakan Medsos

- Sabtu, 22 Juli 2023 11:56 WIB
Waspada! Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Gunakan Medsos
internet
Sindikat penjualan ginjal tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.

bulat.co.id -JAKARTA | Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Internasional yang menggunakan medoa sosial (medsos) untuk menjaring para korbannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (22/7), sindikat penjualan ginjal tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Diduga Bunuh Diri">Tersangka TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Diduga Bunuh Diri
Salah seorang tersangka, Hanim, mengungkapkan, dalam menjalankan aksi ini, broker atau perusahaan yang menjalankan bisnis ilegal itu menjaring para korban yang berniat menjual ginjalnya secara sukarela melalui beberapa grup media sosial Facebook. "Setahu saya, broker saya itu cari korban lewat grup Facebook," kata Hani.m

Hanim mengungkapkan, grup Facebook itu memang sengaja dibuat khusus oleh broker. "Dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga," ucap dia.

Melalui grup tersebut, lanjutnya, sang broker mengunggah konten 'dibutuhkan donor ginjal' dengan berbagai syarat untuk menjaring para penderma. Setelah itu, para perderma secara sadar mengirimkan pesan atas ketertarikannya untuk mendonorkan ginjalnya melalui broker tersebut.



Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional. Dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja. Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.

"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga :Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Selanjutnya khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," kata Hengki.

Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap. Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.

Terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak. "Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," terang Hengki.




Dari pengungkapan kasus ini juga diketahui, bahwa sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sindikat TPPO penjualan organ ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.

"Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Dia mengatakan, sudah ada enam korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

Diketahui, sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Para pelaku meraup omzet hingga Rp24,4 miliar. "Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Kombes Hengki Haryadi. (dhan/bbs)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru