bulat.co.id -JAKARTA | Masyarakat
harus lebih berhati-hati dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
penjualan ginjal jaringan Internasional yang menggunakan medoa sosial (medsos)
untuk menjaring para korbannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (22/7),
sindikat penjualan ginjal tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Dari
pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.
Baca Juga :TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Diduga Bunuh Diri">Tersangka TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Diduga Bunuh Diri
Salah seorang tersangka, Hanim, mengungkapkan,
dalam menjalankan aksi ini, broker atau perusahaan yang menjalankan bisnis
ilegal itu menjaring para korban yang berniat menjual ginjalnya secara sukarela
melalui beberapa grup media sosial Facebook. "Setahu saya, broker saya itu cari korban
lewat grup Facebook,"
kata Hani.m
Hanim mengungkapkan, grup Facebook itu memang sengaja dibuat
khusus oleh broker. "Dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya
Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga,"
ucap dia.
Melalui grup tersebut, lanjutnya, sang broker mengunggah
konten 'dibutuhkan donor ginjal' dengan berbagai syarat
untuk menjaring para penderma. Setelah itu, para perderma secara sadar
mengirimkan pesan atas ketertarikannya untuk mendonorkan ginjalnya melalui
broker tersebut.
Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang
ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional. Dalam
perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli
ginjal dari Indonesia di Kamboja. Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan
operasional calon penderma ginjal.
"Dari
12 tersangka, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah
mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama
tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga :Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemudian koordinator Indonesia
atas nama Septian. Selanjutnya khusus
yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon
pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami
tangkap atas nama Lukman," kata Hengki.
Ia menambahkan, pelaku yang berperan
mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap. Dari 12
orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum
petugas imigrasi.
Terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang
bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak. "Dia ini
anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung
proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang
HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari
pihak kepolisian," terang Hengki.
Dari pengungkapan kasus ini juga diketahui, bahwa sebanyak
122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sindikat TPPO penjualan organ
ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.
"Yang tadi disampaikan
122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien
tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam
jumpa pers di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Dia mengatakan, sudah ada
enam korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara
lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada,
dan CT scan abdominal.
Diketahui, sindikat kasus TPPO
penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan
Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Para pelaku
meraup omzet hingga Rp24,4 miliar. "Total omzet penjualan organ sebesar
kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Kombes Hengki Haryadi. (dhan/bbs)