Waspada ! Begal Modus Debt Collector

- Rabu, 26 Juli 2023 14:15 WIB
Waspada ! Begal Modus Debt Collector
internet
Ilustrasi


Bicara soal tugas debt collector harus memiliki etika saat melakukan penagihan. Salah satunya menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri. Dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi. Termasuk sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah tersertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen. (INSTAGRAM/@ojkindonesia) Niko Kurniawan dari bagian penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance mengatakan, dalam menghindari kasus penipuan debt collector, konsumen sebenarnya bisa dengan mudah membedakan debt collector yang asli atau tidak.

Baca Juga :Cinta Mega Dicopot dari DPRD DKI Gegara Main Game Candy Crush saat Paripurna
"Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin)," kata Niko belum lama ini.

Lantas bisakah debt collector nakal dikenai pidana? Dilansir dari Hukum Online, ada ketentuan pidana yang mengancam debt collector, bila melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan. Jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP. Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kemudian, apabila penagihan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di muka umum, debt collector dapat dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP.

Pasal 310 angka 1 KUHP menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. (dhan/kmp)


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru