Bicara soal tugas debt collector harus memiliki
etika saat melakukan penagihan. Salah satunya menggunakan identitas resmi dari
bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri. Dalam menjalankan
tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa
eksekusi. Termasuk sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah
tersertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih
utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen. (INSTAGRAM/@ojkindonesia)
Niko Kurniawan dari bagian penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance
mengatakan, dalam menghindari kasus penipuan debt collector, konsumen
sebenarnya bisa dengan mudah membedakan debt collector yang asli atau tidak.
Baca Juga :Cinta Mega Dicopot dari DPRD DKI Gegara Main Game Candy Crush saat Paripurna
"Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini
lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector
yang menghadang konsumen itu pasti
begal bukan debt collector LP (lembaga
penjamin)," kata Niko belum lama ini.
Lantas bisakah debt collector nakal dikenai pidana?
Dilansir dari Hukum Online, ada ketentuan pidana yang mengancam debt collector,
bila melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan.
Jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan
pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP. Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa
penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, jika perbuatan tersebut mengakibatkan
luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian, apabila penagihan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di muka
umum, debt collector dapat dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310
angka 1 KUHP.
Pasal 310 angka 1
KUHP menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. (dhan/kmp)