Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?

- Kamis, 16 Februari 2023 12:12 WIB
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?
Istimewa
Ferdy Sambo


Ladang Jual beli Hukum

Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam KUHP terbaru.

Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal karena mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Ia menilai hal itu dapat menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.

Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," jelas Hotman.

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.

"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J Senin (13/2) kemarin.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan untuk Sambo, di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, Sambo dinilai terbukti melakukanobstruction of justiceatau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru