Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?

- Kamis, 16 Februari 2023 12:12 WIB
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?
Istimewa
Ferdy Sambo


Dengan adanya ketentuan ini, jelas dia, jangan atau tidak boleh dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus.

Sebab, segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui asesmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, ia memaparkan di samping itu, terbukanya peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden kala KUHP Nasional berlaku nanti.

"Jikalau permohonan Grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (pasal 101)," imbuh dia.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej pun menekankan KUHP baru akan mulai diberlakukan 3 tahun usai disahkan, yakni pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Eddy, melalui keterangan videonya, Rabu (15/2/2023).

Kendati demikian, Eddy menjelaskan eksekusi mati tak dapat langsung dilakukan lantaran masih terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum putusan Pengadilan Negeri tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tahapan tersebut ialah banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru