bulat.co.id -Residivis penghina agama yang satu ini, Rudi Simamora, warga Jalan Gatot Subroto/
Jalan Medan - Binjai, Km 13, Kecamatan Medan Sunggal, tak bosan-bosannya masuk dalam penjara.
Setelahnya keluar dari dalam penjara, Rudi Simamora terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah menghina nabi dalam videonya yang viral di media sosial (medsos).
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (19/10/2024), sebelum diamankan pihak kepolisian, Rudi Simamora dalam video yang dirilisnya sempat meminta tolong kepada pihak kepolisian agar diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, sebelum diamankan pihak kepolisian, masyarakat mengepung kediaman Rudi Simamora.
Masyarakat beramai-ramai mengepung kediaman Rudi Simamora karena dianggap sudah membuat kegaduhan di NKRI dengan menghina agama.
Tak hanya itu, konten video yang dibuat Rudi Simamora disinyalir memecah kerukunan umat beragama yang ada di Sumatera Utara.
Masyarakat mengepung kediaman Rudi Simamora karena dianggap sudah sangat meresahkan.
Rudi Simamora sendiri sudah pernah diamankan pihak kepolisian karena menghina agama Islam.
Akibat perbuatannya tersebut, Rudi Simamora harus mendekam dibalik jeruji besi selama satu tahun.
Setelah keluar dari dalam penjara, ternyata tak membuat Rudi Simamora jera. Justru, Rudi Simamora mengulangi perbuatannya lagi dan menghina agama Islam.
Pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal didampingi personil Sat Brimob Polda Sumut mengamankan Rudi Simamora dari kediamannya di Jalan Gatot Subroto/Jalan Medan - Binjai, Km 13, Kecamatan Medan Sunggal.
Usai diamankan pihak kepolisian dari kediamannya, Rudi Simamora selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK SH MHum, yang ditanya perihal diamankannya Rudi Simamora, enggan berikan jawaban lebih lanjut.
Ditanyai perihal perkembangan kasus pemeriksaan Rudi Simamora, Gidion Arif Setiawan tetap tak berikan jawaban. "??," jawab Gidion Arif Setiawan saat dihubungi via WhatsApp (WA).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution juga tak menjawab.
Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Jama Kita Purba dan Ade Nizar Nasution sama-sama diam. Hingga berita ini dituliskan, pihak kepolisian Polrestabes Medan belum ada berikan jawaban terkait pemeriksaan kasus tersebut.