Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap

Hendra Mulya - Kamis, 15 Juni 2023 17:10 WIB
Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Internet
bulat.co.id -Dalam tempo 10 hari, tercatat mulia tanggal 5 hingga 15 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menangkap 22 tersangka dalam operasi penindakan TPPO.

Dalam tempo 10 hari ini, Satgas TPPO juga telah menerima 14 laporan Polisi yang ditangani Polda Kepri.

Satgas TPPO Polda Kepri juga menggagalkan keberangkatan 65 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

Baca Juga :Asik Pesta Sabu, Tiga Pembobol Ruko di Tanjungpinang Ditangkap

"Selama periode 5-15 Juni ada 14 laporan polisi yang ditangani Polda Kepri (dan) jajaran, dan menggagalkan keberangkatan 65 calon PMI ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. 22 orang tersangka berhasil ditangkap," kata Wakasatgas TPPO 1 Kombes Adip Rojikan, Kamis (15/6/23).

Adip menjelaskan, para pelaku melakukan perekrutan terhadap para calon PMI dari daerah asalnya. Mereka menawarkan para calon PMI dengan iming-iming gaji besar dan tanpa mengeluarkan modal.

"Untuk korban percaya dengan iming-iming gaji besar tanpa keluar modal. Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi," ujarnya.

Baca Juga :Napi WNA Taiwan Penyelundup 1,6 Ton Sabu Tewas di Lapas Batam

Untuk pengiriman PMI secara ilegal dilakukan dengan dua cara yakni pertama melalui pelabuhan internasional, korban biasanya bermodalkan paspor pelancong. Namun persyaratan lainnya untuk bekerja di luar negeri tidak dimiliki para PMI ilegal tersebut.

"Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Pengiriman PMI ilegal lainnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat. Pada model pengiriman ini para PMI tidak dilengkapi satu dokumen pun seperti paspor. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru