bulat.co.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengusulkan kepada Menteri Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan gaji bulanan
para menteri.
Hal ini agar menteri tak perlu lagi mendapat honir saat
mengisi acara. Hal ini disampaikan susi ketika menanggapi kebijakan baru Sri
Mulyani terkai soal pembatasan honor menteri saat jadi pembicara tidak boleh
lebih dari Rp 1,7 juta per jam pada tahun depan.
Baca Juga: Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
"Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji
menteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta per
bulan," katanya dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat
(19/5/2023). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
Susi menyebutkan, besaran gaji masih wajar dan tidak terlalu
jauh dengan standar yang berlaku di perusahaan nasional. Dengan begitu
penghitungannya dinilai akan lebih mudah dan terukur.
"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar
eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudah
terukur," ucapnya, seperti dilansir dari detikcom.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per
bulan.
Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan
tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Hal itu tertera dalam
Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI
serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri
Negara. Dengan begitu total gaji pokok dan tunjangan yang diterima menteri
sebesar Rp 18.648.000 per bulan.