Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan formasi CPNS 2023 melalui Instagram
@kejaksaan.ri. Pada unggahan tersebut diumumkan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia membutuhkan 7.846 formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga :Harga Beras Naik, Pemkot Pekalongan Pastikan Stok Aman
* Calon jaksa sebanyak 2.000 formasi (S1 Hukum/Ilmu Hukum)
* Pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi (SLTA sederajat)
* Petugas barang bukti sebanyak 1.416 formasi (D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3
Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Komputer, D3 Komunikasi, D3 Sekretaris, D3
Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan)
* Penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi (SLTA sederajat)
Mahkamah Agung
Berdasarkan Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023,
Mahkamah Agung membutuhkan 1.669 formasi CPNS pada seleksi CPNS tahun ini.
Formasi tersebut terdiri dari Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25
formasi dan Kleker-Analis Perkara Peradilan sebanyak 1.644 formasi.
Kualifikasi pendidikan Ahli Pertama-Pranata Peradilan
* S1 Hukum
* S1 Ilmu Hukum
* S1 Hukum Islam
* S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
* S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
* S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
* S1 Syariah (Muamalah)
Kualifikasi pendidikan Kleker-Analis Perkara Peradilan
* S1 Hukum
* S1 Hukum Bisnis
* S1 Hukum Keperdataan
* S1 Hukum Otonomi Daerah
* S1 Hukum Pidana Ekonomi
* S1 Hukum Syari'ah
* S1 Muamalat Jinayat
* S1 Hukum dan Kewarganegaraan
* S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
* S1 Hukum Kebijakan Publik
* S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, menjelaskan jumlah
formasi PPPK 2023 di lingkungan Pemda DIY adalah 1.042 formasi. Formasi
tersebut terdiri dari PPPK Guru sebanyak 826 formasi, PPPK tenaga kesehatan
sebanyak 106 formasi, dan PPPK teknis sebanyak 110 formasi.
Itu dia kementerian dan lembaga yang sudah merilis
formasi CPNS 2023.
Persyaratan lengkapnya akan dirilis mengikuti jadwal seleksi yang telah dirilis
oleh BKN, yaitu mulai tanggal 16 s.d 30 September 2023. (dhan/dtk)