bulat.co.id -Diduga lantaran kesal, seorang
pria penyuka sesama
jenis di Bandung nekat membunuh kekasihnya saat berada di rumah indekos
dikawasan Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Pelaku adalah berinisial BR. Sementara korban
yang diduga pasangan sesama jenis berinisial WR.
Informasi yang dihimpun, insiden berdarah itu
terjadi pada Jumat (9/6/23) pagi. Saat itu pelaku dan korban yang diduga
memiliki hubungan asmara terlarang ini terlibat cekcok di sebuah indekos di
Kelurahan Cibangkong.
Pelaku yang diduga tersulut emosi langsung
menganiaya korban hingga tidak berdaya. Diketahui kalau keduanya memiliki
kelainan (diduga penyuka sesama jenis). "Jadi memang pelaku ini emosi dan langsung menganiaya korban,
Pelaku dan korbannya memiliki kelainan," kata Kapolsek Batununggal Iptu
Sonny Rinaldi, Minggu (11/6/23).
Baca Juga :Lima Orang Tenggelam di Curug Barong, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
Sebelum insiden maut itu terjadi, Sonny
mengatakan, pelaku mendatangi tempat indekos korban. Tiba di sana, pelaku
menggedor pintu kamar, namun tidak dibukakan oleh korban. Pelaku yang tersulut
emosinya lalu memaksa masuk ke indekos tersebut. Begitu melihat korban, pelaku
langsung melayangkan pukulan hingga menganiaya korban sampai terkapar.
Usai melakukan aksinya, kemudian korban di bawa ke RS Muhammadiyah untuk
mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak terselamatkan. "Ada percekcokan antara korban dengan pelaku.
Kemudian korban dipukul dan disiksa, sampai akhirnya korban dibawa ke rumah
sakit sama orang tuanya hingga meninggal dunia," ungkap Sonny.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah
mengetahui korban meninggal dunia. Namun di hari yang sama, ia akhirnya
menyerahkan diri ke polisi dan sampai saat ini masih diperiksa secara mendalam.
"Dua-duanya punya kelainan seksual. Motifnya
kesal, mungkin janji-janji, nggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat
terpendam, langsung disikat sama pelakunya. Pelaku tadinya kabur. Tapi akhirnya
dia datang menyerahkan diri," ucap Sonny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku
kini sudah ditahan di Polsek Batununggal. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP
tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(HM/dtc)