Sempat Cek-cok, Pria Penyuka Sesama Jenis di Bandung Bunuh Kekasihnya

Hendra Mulya - Minggu, 11 Juni 2023 16:09 WIB
Sempat Cek-cok, Pria Penyuka Sesama Jenis di Bandung Bunuh Kekasihnya
internet
bulat.co.id -Diduga lantaran kesal, seorang pria penyuka sesama jenis di Bandung nekat membunuh kekasihnya saat berada di rumah indekos dikawasan Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Pelaku adalah berinisial BR. Sementara korban yang diduga pasangan sesama jenis berinisial WR.

Informasi yang dihimpun, insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (9/6/23) pagi. Saat itu pelaku dan korban yang diduga memiliki hubungan asmara terlarang ini terlibat cekcok di sebuah indekos di Kelurahan Cibangkong.

Pelaku yang diduga tersulut emosi langsung menganiaya korban hingga tidak berdaya. Diketahui kalau keduanya memiliki kelainan (diduga penyuka sesama jenis). "Jadi memang pelaku ini emosi dan langsung menganiaya korban, Pelaku dan korbannya memiliki kelainan," kata Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi, Minggu (11/6/23).

Baca Juga :Lima Orang Tenggelam di Curug Barong, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
Sebelum insiden maut itu terjadi, Sonny mengatakan, pelaku mendatangi tempat indekos korban. Tiba di sana, pelaku menggedor pintu kamar, namun tidak dibukakan oleh korban. Pelaku yang tersulut emosinya lalu memaksa masuk ke indekos tersebut. Begitu melihat korban, pelaku langsung melayangkan pukulan hingga menganiaya korban sampai terkapar.


Usai melakukan aksinya, kemudian korban di bawa ke RS Muhammadiyah untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak terselamatkan. "Ada percekcokan antara korban dengan pelaku. Kemudian korban dipukul dan disiksa, sampai akhirnya korban dibawa ke rumah sakit sama orang tuanya hingga meninggal dunia," ungkap Sonny.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah mengetahui korban meninggal dunia. Namun di hari yang sama, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan sampai saat ini masih diperiksa secara mendalam.

"Dua-duanya punya kelainan seksual. Motifnya kesal, mungkin janji-janji, nggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat terpendam, langsung disikat sama pelakunya. Pelaku tadinya kabur. Tapi akhirnya dia datang menyerahkan diri," ucap Sonny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Batununggal. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (HM/dtc)

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru