bulat.co.id -BANTEN
|
Sejak Januari 2023, sebanyak 2.659 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural
dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan
Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Para WNI itu diduga PMI ilegal yang hendak bekerja keluar negeri.
Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andriantosebagaimana dikutip dalam siaran
pers kantor imigrasi di Tangerang, Senin (17/7).
Baca Juga :Istirahat di Rumah Saudara, Warga Riau Kehilangan Barang Berharga
Lebih lanjut dikatakannya, keberangkatan calon PMI nonproseduralke luar
negeri dilakukan pada 212 orang pada Januari,417 orang pada Februari, 525
orang pada Maret,309 orang pada April, 580 orang pada Mei, dan 566 orang
pada Juni 2023.
Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon
pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi
penempatan tenaga kerja Indonesia.
"Selama 2023 ini
yang paling banyak pada bulan Maret, Mei, dan Juni. Sedangkan sampai tanggal
kemarin ada 50 PMI ilegal yang juga dicegah keberangkatannya,"
kataTito Andrianto.
Ia mengatakan bahwa tujuan calon pekerja yang dicegah berangkat ke luar negeri
di antaranya Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar
Menurut dia, negara-negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah paling banyak
dituju oleh calon pekerja migran Indonesia.
Dia menyampaikan bahwa upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran yang
diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal dilakukan bekerja sama
denganBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta
Bandara Soekarno-Hatta.
Tito Andriantomengingatkan warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk
menaati ketentuan yang berlaku mengenai penempatan pekerja migran serta melalui
prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja di luar negeri dengan
upah besar tapi secara ilegal. Karena, disinyalir mereka bisa menjadi korban
TPPO(tindak pidana perdagangan orang)," kata dia. (dhan/ant)