bulat.co.id -
DPR RI telah selesai mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Terdapat delapan rancangan undang-undang tentang provinsi yang telah disetujui anggota
DPR RI lewat sidang paripurna. Salah satu dari RUU yang turut disahkan adalah tentang
Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date).
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II
DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Kamis (17/11/2022) melansir Serang.Suara.
Lalu seperti apa perjalanan Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Sumatera Utara? Simak penjelasan berikut.
Salah satu alasan pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara terbagi beberapa poin:
1. Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Legal vacum yang dimaksud adalah dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara masih mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
2. RUU (Rancangan Undang Undang) Kumulatif Terbuka
Selain legal vakum sebagai dasar pembentukan RUU Provinsi Sumatera Utara, juga harus ada penyusunan RUU Kumulatif terbuka. Salah satunya melalui
DPR RI yakni Komisi II.
3. Dasar Surat Penyusunan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
Penyusunan dan pengumpulan berdasar surat penugasan pimpinan Komisi II DPR RI, tertanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal
DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 8 provinsi termasuk Sumatera Utara (Sumut).
4. Perlu Penyempurnaan
Melalui Komisi II
DPR RI mengusulkan RUU Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah lainnya, untuk penyempurnaan. Sehingga membutuhkan data konkret.
5. Narasumber Penyusun Naskah
- Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI
- Dekan Fakultas Hukum
UISU Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum (UISU).
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP (UMSU)
Kegiatan Diskusi pengumpulan data dilaksanakan di Fakultas Hukum UISU, Rabu 18 Mei 2022 yang lalu.
(Red)