RUU Provinsi Sumatera Utara Disahkan DPR RI, Ini Alur Naskahnya

RUU Provinsi Sumut
- Rabu, 23 November 2022 00:23 WIB
RUU Provinsi Sumatera Utara Disahkan DPR RI, Ini Alur Naskahnya
Foto: Dok. Fakultas Hukum UISU
Para ahli dan penyusun naskah akademik RUU Provinsi Sumatera Utara


1. Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Legal vacum yang dimaksud adalah dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara masih mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

2. RUU (Rancangan Undang Undang) Kumulatif Terbuka

Selain legal vakum sebagai dasar pembentukan RUU Provinsi Sumatera Utara, juga harus ada penyusunan RUU Kumulatif terbuka. Salah satunya melalui DPR RI yakni Komisi II.

3. Dasar Surat Penyusunan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara

Penyusunan dan pengumpulan berdasar surat penugasan pimpinan Komisi II DPR RI, tertanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 8 provinsi termasuk Sumatera Utara (Sumut).

4. Perlu Penyempurnaan

Melalui Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah lainnya, untuk penyempurnaan. Sehingga membutuhkan data konkret.

5. Narasumber Penyusun Naskah

- Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI
- Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki, S.H.,M.Hum (UISU).
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar, MSP (UMSU)

Kegiatan Diskusi pengumpulan data dilaksanakan di Fakultas Hukum UISU, Rabu 18 Mei 2022 yang lalu.

(Red)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru