bulat.co.id -Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi UU tahun ini. Pengesahan diminta segera dilakukan karena RUU sudah 19 tahun tak disahkan.
Jokowi mengatakan pengesahan itu perlu dipercepat karena jutaan pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan dalam bekerja. Jumlah dari pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 juta orang.
Baca Juga:47 Negara Jadi Pasien IMF
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tuturnya, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Untuk saat ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga belum diatur secara tegas. Selama ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015.
Jokowi pun memprioritaskan
RUU PPRT untuk segera disahkan.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,
RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya, dilansir dari detikcom.
RUU PPRT perlu segera disahkan karena menurut
Jokowi selama ini pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Intinya, kita ingin memiliki payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak haknya," jelasnya.
Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pengesahan
RUU PPRT dan segera berkoordinasi dengan DPR.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder saya berharap UU PPRT memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta penyalur kerja," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan dalam
RUU PPRT juga diatur mengenai jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga, baik jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Itu (jaminan sosial) juga termasuk diatur dalam
RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan Ketenagakerjaan." kata Ida.
Ida menjelaskan, dalam
RUU PPRT akan menjadi payung hukum yang lebih tinggi dari aturan mengenai pekerja rumah tangga sebelumnya. Aturan mengenai pekerja rumah tangga sebelumnya hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015.
"Kami memandang bahwa peraturan lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan diperlukan, dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tutupnya.