Presiden Jokowi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT

- Kamis, 19 Januari 2023 11:10 WIB
Presiden Jokowi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

RUU PPRT perlu segera disahkan karena menurut Jokowi selama ini pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Intinya, kita ingin memiliki payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak haknya," jelasnya.

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pengesahan RUU PPRT dan segera berkoordinasi dengan DPR.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder saya berharap UU PPRT memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta penyalur kerja," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan dalam RUU PPRT juga diatur mengenai jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga, baik jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Itu (jaminan sosial) juga termasuk diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan Ketenagakerjaan." kata Ida.

Ida menjelaskan, dalam RUU PPRT akan menjadi payung hukum yang lebih tinggi dari aturan mengenai pekerja rumah tangga sebelumnya. Aturan mengenai pekerja rumah tangga sebelumnya hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015.

"Kami memandang bahwa peraturan lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan diperlukan, dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tutupnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru