bulat.co.id -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan
Hoegeng Awards 2023. Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota
Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.
Penyelenggaraan
Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.
Baca Juga: Perayaan Malam Imlek di Sumut Kondusif
"Adapun background penyelenggaraan
Hoegeng Awards bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan penyelenggaraan
Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
"Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini," katanya.
Dedi menuturkan,
Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi
Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.
Pada penyelenggaraan
Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.
Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.
Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima
Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
"Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota
Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi," pungkasnya.