bulat.co.id -SERGAI I Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara melakukan konstatering atau pencocokan lahan dan dilanjutkan eksekusi pengosongan lahan antara pemohon Amrick dengan termohon Ramlan, DKK di Lingk VI Kel, Tualang Kec, Perbaungan, Kamis, (17/10/2024).
Sebelumnya, PN Sei Rampah bersama dengan petugas BPN dan pihak pemohon mendatangi objek perkara untuk dilakukan konstatering dan kemudian dilakukan konsolidasi ke Polsek Perbaungan.
Selanjutnya, dilokasi, Rahmad Diansyah, SH selaku juru sita membacakan putusan perkara dan atas perintah dari juru sita PN Sei Rampah tersebut, 1 unit excavator bergerak ke TKP dan melakukan pembersihan objek perkara.
Tampak pada eksekusi lahan tersebut, Personil dari Polres Sergai melakukan pengamanan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu melalui Ps Kasi humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. menyampaikan, Pada eksekusi lahan ini, Personil Polres Sergai melakukan pengamanan dari mulai dilakukan konstatering hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
"Personil Polres Sergai terlibat dalam pengamanan dari mulai konstatering hingga berlangsungnya eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan oleh pihak PN Sei Rampah,"ungkapnya.
Adapun yang ikut dalam pengamanan eksekusi ini, Kabag Ops Kompol. Hendro Sutarno, SH, Kapolsek Perbaungan AKP. S. Gurusinga, SH, Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo, Kasat Binmas Polres Sergai AKP D. Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Iwan Hermawan, SH, Ps. Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai Iptu M. Sihombing, SH dan Personil pengamanan Polres Sergai.
Sementara itu dari pihak PN Sei Rampah yang hadir, Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH. MH, Panitera Muda Perdata PN Sei Rampah, M. Amri Satya Siregar, SH. MH, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH, Perwakilan ATR/BPN Kab. Sergai Selvi dan Mindo, Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Sigh, SH, Lurah Tualang Erwin dan Kepling VI Tualang Supriadi.