Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Orang Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Hendra Mulya - Selasa, 20 Juni 2023 16:30 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Orang Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
10 orang calon pekerja migran ilegal tiba di Polres Polewali Mandar. (Asyharuddin Arbab)
bulat.co.id -Kepolisian Resor Polewali Mandar berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan 10 orang warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Sepuluh orang calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal tersebut terdiri dari tujuh orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka berasal dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Campalagian.

Setelah menerima laporan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel terkait keberadaan imigran ilegal, jajaran personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman segera menjemput para imigran ini di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK">Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK

Para PMI ilegal ini tiba di Pelabuhan dengan menggunakan Kapal Sabuk Nusantara yang berangkat dari Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Pelabuhan Pare Pare.

Saat ini, sepuluh orang tersebut telah tiba dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman.

Para imigran ini dibawa oleh salah seorang warga di Kabupaten Polewali Mandar yang berinisial R, yang berperan sebagai fasilitator bagi para imigran untuk menyeberang.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari BP2MI Sulsel terkait adanya warga Polman yang diamankan di Polres Nunukan karena diduga sebagai pekerja migran ilegal.

Baca Juga :Puan dan AHY Bertemu, Apa yang Dibahas?

"Ada warga Polman, sebanyak 10 orang yang telah diamankan di Polres Nunukan, diduga sebagai pekerja migran ilegal," kata Agung Budi Leksono, Selasa (20/6/23).


Ia menjelaskan bahwa 10 orang calon pekerja imigran tersebut kemudian dipulangkan ke Polman melalui Pelabuhan Parepare pada Kamis (15/6/23) lalu.

"Saat ini kami masih menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut dan memeriksa enam warga yang sudah dewasa tersebut. Kami telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengetahui warga yang bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen," ungkapnya.

Agung Budi Leksono menyebutkan bahwa 10 orang tersebut diduga hendak menyeberang ke Malaysia dan difasilitasi oleh warga inisial R yang juga berasal dari Kecamatan Campalagian untuk melakukan perjalanan tersebut.

Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK

"Warga inisial R diduga kuat menjadi fasilitator bagi 10 orang ini, dan diduga kuat menjadi pengurus. Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap R untuk mengungkap keterlibatannya secara lebih detail," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa 10 warga Polman tersebut tidak memiliki paspor resmi atau surat izin untuk melakukan perjalanan tersebut. Mereka bahkan sempat menyeberang ke Malaysia selama satu minggu sebelum akhirnya dideportasi. (HM/beritasatu).

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru