PNS Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Hendra Mulya - Sabtu, 11 November 2023 12:30 WIB
PNS Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Istimewa

bulat.co.id -JAKARTA| Aparatur Sipil Negara (ASN)diingatkan untuk terus menjaga netralitas menuju tahun politik di 2024. Setiap ASN memiliki hak yang sama untuk memilih tanpa ada pengaruh dan paksaan dari pihak manapun.

"Mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN harus terus diperkuat. Asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun," tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam unggahan di Instagram, Sabtu (11/11/23).

Netralitas ASN sudah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Bersama ini dibuat juga pastinya dengan tujuan, dalam unggahan tersebut juga menjelaskan kalau tujuan dari Keputusan Bersama ini dibuat agar dapat terwujudnya ASN yang netral dan profesional, serta dapat terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Tidak hanya itu, dalam Keputusan bersama ini terdapat ruang lingkup yang menjadi fokus utama juga, antara lain

1. Pembinaan dan Pengawasan netralitas ASN di instansi pemerintah.
2. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas.
3. Pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas.
5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Netralitas ASN ini menjadi sebuah hal yang cukup penting karena jika ASN ini tidak netral dianggap akan berdampak kurang baik.

"Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu," mengutip caption dalam unggahan di Instagram.

Berikut ini, langkah pembinaan dan pengawasan netralitas yang dapat dilakukan.

1. Sosialisasi peraturan tentang netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Berikrar dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru