PKS Pastikan Kasus Johnny G Plate Tidak Mempengaruhi Koalisi

- Kamis, 18 Mei 2023 13:31 WIB
PKS Pastikan Kasus Johnny G Plate Tidak Mempengaruhi Koalisi
Istimewa

bulat.co.id - Presiden PKS Ahmad Syaikhu meyakini penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate tidak berpengaruh terhadap Koalisi Perubahan dan pencapresan Anies Baswedan. Syaikhu menegaskan koalisi pro Anies tetap solid.

"InsyaAllah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan," ujar Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023), dilansir dari detikcom.

Syaikhu mengaku turut prihatin dengan penetapan status tersangka Johnny Plate. Dia juga turut memuji sikap Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang menghormati proses hukum untuk tetap berjalan.

Baca Juga: Begini Sikap BSSN Terhadap Dugaan Kebocoran Data

"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," ujarnya.

Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan agenda Koalisi Perubahan akan terus berjalan. Dia berkata adanya peristiwa itu tidak mengubah soliditas Koalisi Perubahan.

"Agenda perubahan dengan mengusung Capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," tuturnya.

Dia juga turut mendoakan agar Partai NasDem dapat melalui ujian tersebut. Dia berharap Partai NasDem bisa melalui ujian ini dengan proses internal yang baik.


Korupsi BTS Kominfo

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan enam tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru