bulat.co.id - Presiden PKS Ahmad Syaikhu meyakini penetapan tersangka
Menkominfo Johnny G Plate tidak berpengaruh terhadap Koalisi Perubahan dan
pencapresan Anies Baswedan. Syaikhu menegaskan koalisi pro Anies tetap solid.
"InsyaAllah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap
fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan," ujar Syaikhu
dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023), dilansir dari detikcom.
Syaikhu mengaku turut prihatin dengan penetapan status
tersangka Johnny Plate. Dia juga turut memuji sikap Ketum Partai NasDem Surya
Paloh yang menghormati proses hukum untuk tetap berjalan.
Baca Juga: Begini Sikap BSSN Terhadap Dugaan Kebocoran Data
"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai
Nasdem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum.
Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi
ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," ujarnya.
Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan agenda Koalisi Perubahan
akan terus berjalan. Dia berkata adanya peristiwa itu tidak mengubah soliditas
Koalisi Perubahan.
"Agenda perubahan dengan mengusung Capres Anies
Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus
kita matangkan di Koalisi Perubahan," tuturnya.
Dia juga turut mendoakan agar Partai NasDem dapat melalui
ujian tersebut. Dia berharap Partai NasDem bisa melalui ujian ini dengan proses
internal yang baik.
Korupsi BTS Kominfo
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur
BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun
2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan
jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total
kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan
bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami
menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795
(triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal,
yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran
BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan enam tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi
dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas
Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account
Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo