bulat.co.id -Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lolos seleksi kemampuan dasar (SKD) segera melaksanakan tahapan
tes berikutnya.
CPNS Kemenag akan kembali mengikuti tes, besok Selasa 19 Desember 2023.
Tes CPNS Kemenag dimaksud adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Berikut ini adalah link peserta tes SKB CPNS Kemenag 2023.
Sebagai informasi, Kemenag melakukan seleksi CPNS 2023 untuk mengisi 68 formasi.
Formasi CPNS Kemenag 2023 yang tersedia adalah asisten dosen di sejumlah perguruan tinggi Islam.
Setelah pendaftaran dan seleksi administrasi, Kemenag melakukan tes SKD CPNS 2023.
Dan hasilnya, 156 nama lolos tes SKD CPNS Kemenag 2023.
Nama-nama peserta seleksi CPNS Kemenag 2023 yang lolos tes SKD terlihat di link pengumuman berikut:
Klik Pengumuman hasil tes SKD CPNS Kemenag 2023
Kini, seleksi CPNS Kemenag 2023 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, tahap SKB CPNS tahun ini digelar 19 Desember 2023.
"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," terang Nurudin Kamis (14/12/2023) dikutip dari website Kemenag.
"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjutnya.
Menurutnya, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
A. Tata Tertib Peserta
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.