bulat.co.id -
JAMBI | Pemerintah Provinsi Jambi
membuka akses lalulintas tongkang batu bara
melalui sungai menuju Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi, yang sebelumnya ditutup setelah kejadian angkutan menabrak tiang jembatan Aurduri 1.
Wakil Ketua Satgaswas Gakkum Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Kamis (30/5/2024) mengatakan, Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan angkutan batu bara.
Aturan baru ini dikeluarkan setelah rapat secara daring mengenai angkutan batu bara melalui jalur sungai pada Rabu (29/5/2024).
Ada pun aturan terbaru tersebut adalah pembukaan jalur angkutan darat dari Sarolangun menuju pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari mulai Rabu, 29 Mei 2024, pukul 18.00-05.00 WIB.
Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batu bara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku dibuka mulai Kamis, 30 Mei 2024, pukul 07.00-18.00 WIB.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) menyiapkan rambu-rambu, spanduk, lampu penerangan jembatan, tugboat, dan pos pantau.
Kesiapan itu merata ada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy, dan Jembatan Batanghari II.
Selanjutnya, petugas pos pantau pada wilayah Kotoboyo dan Muara Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.
Sedangkan, untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari ll diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Petugas pos pantau terdiri atas personel Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polairud, dan masyarakat setempat.
Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat atau tug assist berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.
Bagi angkutan yang melanggar jam operasional akan diberi sanksi seusai aturan yang berlaku.