Pemberian Izin Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Menyalahi Aturan, Bawaslu Harus Tegas

Hadi Iswanto - Kamis, 04 Januari 2024 17:00 WIB
Pemberian Izin Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Menyalahi Aturan, Bawaslu Harus Tegas
ist
Baliho Prabowo-Gibran saat masih terpasang di monumen welcome to Batam. Pemberian izin pemasangan baliho tersebut dinilai menyalahi aturan
bulat.co.id -Pemberian izin pemasangan baliho Prabowo-Gibran di monumen welcome to Batam dinilai sudah menyalahi aturan. Karena itu Ketua DPRD Batam Nuryanto membela aksi Bawaslu Kepri yang menurunkan paksa spanduk tersebut.

Nuryanto menilai izin yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah menyalahi aturan. Karena itu, Bawaslu Kepri harus tegas.

"Saya menghargai tindakan tegas Bawaslu atas pencopotan spanduk itu. Bawaslu harus tegas dan harus periksa Kadis Cipta Karya itu. Dalam pemilu ada aturan main. Memberikan izin saja sudah menyalahi dan harus diusut tuntas," katanya, Kamis (4/1/2024).

Nuryanto menyebut izin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang itu sama saja dengan ikut berpolitik praktis.

"Begitu juga ASN. Tidak boleh ikut politik praktis. Ini yang beri izin kan ASN, secara tidak langsung melibatkan diri. Harusnya sebelum izin dikeluarkan berkonsultasi ke Bawaslu atau membaca dulu aturannya," ujarnya.

Nuryanto yang juga Ketua DPC PDIP Batam menyebut, penyelenggaraan Pemilu harus berjalan baik. Semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas dan peserta harus patuh dengan aturan yang berlaku.

"Pemilu harus berjalan baik. Mulai dari penyelenggara, pengawas dan peserta. Semua harus patuh akan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Nuryanto menyayangkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran. Ia menyebut monumen Welcome To Batam itu dibangun dengan uang negara.

"Kami sayangkan tindakan itu apakah mengerti aturan atau tidak. Satu itu bukan tempatnya yang diatur KPU. Kedua Welcome To Batam dibangun dengan APBD sehingga tidak elok dan tidak etis," ujarnya.

Nuryanto menyebut DPRD Batam akan memanggil dan membuat rapat dengar pendapat (RDP) kepada kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. DPRD menjadwalkan pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan mendatang.

"Kami akan RDP-kan dengan yang bersangkutan. Untuk RDP segara mungkin, rencananya pekan depan," ujarnya.

Ngotot Soal Izin

Tak lama setelah pencopotan, TKD Prabowo-Gibran mengklaim pihaknya telah mengetahui siapa yang memasang baliho tersebut. TKD mengklaim baliho tersebut dipasang relawan.


"Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (baliho) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran," kata Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).

Musrin menyebut pihaknya sudah memiliki izin untuk memasang spanduk tersebut di monumen Welcome To Batam.

"Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.

Musrin menyebut pihaknya mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Kota, Kota Batam pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.

Pernyataan Ketua Bawaslu Kepri

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, memastikan penurunan paksa baliho Prabowo-Gibran bukan karena tendensius. Dia menyebut hal itu dilakukan karena mereka menegakkan aturan.

"Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan," kata Zuldhadril, Selasa (2/1/2023).

Zuldhadril menerangkan, bahwa secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan kepemiluan yang diatur PKPU tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71," tambahnya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru